Desak Pemilihan Ketua, Relawan Bolone Mas Yon Tekan DPC Ikadin Surabaya

Foto : relawan pendukung Mas YON
Foto : relawan pendukung Mas YON

SURABAYA | okejatim - 22 Februari 2025 – Relawan Bolone Mas Yon mendesak Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikadin Surabaya untuk segera menggelar Rapat Anggota Cabang (RAC) guna memilih Ketua DPC Ikadin Surabaya yang baru. Desakan ini muncul setelah terbitnya Surat DPP Ikadin Nomor 002/DPP IKADIN/II/2025 tertanggal 14 Februari 2025, yang dinilai menimbulkan polemik di internal organisasi.

Tauchid, S.H., salah satu relawan Bolone Mas Yon, menyebutkan bahwa surat tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Ikadin serta tidak sejalan dengan surat resmi sebelumnya yang dikeluarkan DPP Ikadin. Ia menegaskan bahwa Ketua DPC Ikadin Surabaya, Hariyanto, S.H., M.Hum., telah menerima mandat resmi dari DPP Ikadin melalui Surat Nomor 041/DPP IKADIN/IX/2024 tertanggal 12 September 2024 untuk segera melaksanakan RAC pemilihan ketua.

"Namun, dalam surat terbaru, DPP Ikadin justru menyatakan akan memberikan mandat baru untuk pelaksanaan RAC. Ini bertentangan dengan surat sebelumnya dan dapat memicu kegaduhan di antara anggota," ujar Tauchid.

Kontroversi Kewenangan Pendaftaran Anggota

Selain itu, Amirul Bahri, S.H., pengurus bidang Keanggotaan DPC Ikadin Surabaya periode 2016-2020, turut menyoroti isi surat yang menyebutkan penghentian sementara pendaftaran anggota serta penerbitan KTA bagi DPC yang masa kepengurusannya telah berakhir.

Amirul menegaskan bahwa pendaftaran anggota merupakan kewenangan DPC, bukan DPP, sebagaimana diatur dalam AD/ART Ikadin. "DPP hanya berwenang menerbitkan KTA, bukan menghentikan pendaftaran anggota. Bahkan, dalam Surat DPP Ikadin Nomor 033/DPP/IKADIN/VI/2023, dinyatakan bahwa pembuatan KTA bagi DPC yang masa kepengurusannya berakhir tetap dapat diproses setelah RAC dilaksanakan," jelasnya.

Tegaskan Kemandirian DPC Ikadin Surabaya

Abd. Wachid Habibullah, S.H., M.H., Koordinator Aliansi Advokat Muda Ikadin Surabaya, menilai surat terbaru DPP Ikadin berpotensi melemahkan kepemimpinan Ketua DPC Ikadin Surabaya, Hariyanto, S.H., M.Hum. Menurutnya, Hariyanto selama ini tetap menjalankan tugas organisasi dengan aktif, termasuk dalam penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Ikadin 2022 yang memilih Dr. Adardam Achyar, S.H., M.H., sebagai Ketua Umum DPP Ikadin.

"Kami meminta DPP Ikadin untuk tidak terlalu mengintervensi pelaksanaan RAC di Surabaya. Sesuai mandat yang telah diberikan sebelumnya, pelaksanaan RAC oleh Pak Hariyanto tetap sah dan konstitusional. Oleh karena itu, kami mendesak agar RAC segera dilaksanakan untuk menjaga stabilitas organisasi," tegas Abd. Wachid Habibullah.

Dengan desakan yang semakin menguat dari berbagai pihak, kini perhatian tertuju pada langkah DPC Ikadin Surabaya dalam menyikapi dinamika internal ini.

 

Editor : Redaksi

Berita   

Sidang Isbat Putuskan Besok 1 Maret Ramadhan 1446 H

Hasil sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan awal puasa atau 1 Ramadhan 1446 Hijriah/2025 jatuh pada Sabtu (1/3). Keputusan itu diambil berdasarkan hasil sidang Isbat penentuan awal Ramadhan 1446 H yang dipimpin langsung Menteri…