Surabaya, Oke Jatim - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia menggelar Rapat Kerja Nasional 2021 (Rakernas PERADI 2021) di Shangri-La Hotel Surabaya pada tanggal 11-12 November 2021 dengan tema Melalui Rakernas kita tetap pertahankan dan perkokoh PERADI sebagai organ negara dan single bar.
Ketua panitia pelaksana Rakernas PERADI 2021, H. Sutrisno menyampaikan, penentuan tema Rakernas PERADI yaitu Melalui Rakernas kita tetap pertahankan dan perkokoh PERADI sebagai organ negara dan single bar dalam rangka meningkatkan kualitas dan profesionalisme seorang Advokat serta pentingnya organisasi Advokat tetap dalam sistem wadah tunggal.
Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan menyampaikan " hasil Rapat Kerja Nasional PERADI menghasilkan beberapa Rekomendasi mengenai penegakan Konsistensi terhadap Undang-Undang Advokat, dimana UU Advokat telah mengatur secara jelas mengenai kedudukan Organisasi Advokat yang dibentuk berdasarkan UU Advokat, karena itu RAKERNAS merekomendasikan:
1. Konsistensi pelaksanaan UU Advokat yang menganut asas single bar;
Prinsip Single Bar adalah amanat UU Advokat yang artinya bahwa PERADI sebagai wadah tunggal Advokat sudah tidak perlu lagi ada perdebatan, sebagai negara hukum tentu harus tunduk dan patuh kepada peraturan yang berlaku, dalam konteks saat ini perlu adanya penegasan dan konsistensi dalam mengaktualisasikan amanat UU tersebut.
2. Meminta kepada semua pihak untuk tunduk dan taat terhadap UU Advokat.
UU Advokat sebagai payung hukum bagi profesi Advokat sebagai Penegak Hukum haruslah ditaati oleh negara itu sendiri (eksekutif, legislatif, yudikatif), karena negara Republik Indonesia adalah merupakan negara hukum atau Rech Staat maka menjadi kewajiban negara (eksekutif, legislatif, yudikatif) untuk mentaatinya.
3. Mengamanatkan kepada DPN PERADI membentuk Tim untuk mengkaji dan merumuskan penguatan efektifitas UU Advokat No. 18 Tahun 2003 guna meng-counter Rancangan Naskah Akademik Perubahan UU Advokat No. 18 Tahun 2003
Prof. Dr. Otto Hasibuan menambahkan "Terkait Rencana MUNAS Bersama sebagai menindaklanjuti hasil pertemuan tanggal 25 Februari 2021 yang disaksikan oleh MENKO POLHUKAM Bapak Moh. Mahfud M. D. dan MENKUMHAM Bapak Yasonna H. Laoly, Rakernas PERADI menyatakan: DPN PERADI terbuka untuk menyelesaikan permasalahan Organisasi melalui MUNAS Bersama PERADI;
Seluruh DPC PERADI juga memberikan mandat kepada Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., untuk melaksanakan dan mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu dalam rangka rencana pelaksanaan MUNAS Bersama dan juga menyoroti pula mengenai RUU KUHP, mengamanatkan kepada DPN PERADI membentuk Tim untuk mengkaji dan merumuskan RUU KUHP, dengan beberapa hal pokok diantaranya:
1.Menyangkut penerapan asas llegalits Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang artinya suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada harus diterapkan dalam pemberlakuan hukum di Indonesia, oleh karena itu terkait RUU KUHP penting bagi PERADI untuk turut serta dalam sumbangsih pemikiran RUU dimaksud, sehingga pembangunan hukum di Indonesia terkait RUU KUHP dapat dilaksanakan berdasarkan asas hukum yang berlaku;
2. Berkenaan dengan norma dalam unsur-unsur pidana harus bersesuaian dengan unsur-unsur pidana yang ada, hal ini perlu mendapat penegasan dan pembahasan dalam RUU KUHP tersebut, sehingga PERADI akan memberikan masukan dan sumbangsih pemikiran sehingga terumuskan norma yang ideal mengenai tindak pidana berdasarkan pada asas legalitas, pasal 282 dalam RUU KUHP
3.Prof Dr. Otto Hasibuan juga menjelaskan terkait Tindak Lanjut Nota Kesepahaman dengan MABES POLRI, DPN PERADI akan menindaklanjuti penyusunan Nota Kesepahaman antara DPN PERADI dengan MABES POLRI (MoU) tentang pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan yang berkaitan dengan Advokat
Adapun terkait Putusan Mahkamah Agung RI No. 3085 K/PDT/2021 tanggal 14 September 2021, DPN PERADI akan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung RI No. 3085 K/PDT/2021 tanggal 14 September 2021 sebagai wujud penegasan dan pengukuhan keabsahan DPN PERADI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.
Sedangkan mengenai SKMA No. 073/2015, DPN PERADI dengan cara sedemikian rupa senantiasa mengupayakan pencabutan SKMA No. 073/2015.
Terakhir, tindak Lanjut Hasil RAKERNAS DPN PERADI ini adalah mensosialisasikan hasil RAKERNAS ini khususnya ke eksternal (Legislatif, Kepolisian), Disamping itu DPN PERADI pun di amanahkan agar segera merealisasikan aplikasi hukum V (LIMA) secara online sebagaimana yang dipresentasikan oleh Sdr. Yakup Putra Hasibuan, S.H., LL.M.
Editor : okejatim.com