Pemkot Surabaya Resmi Menerapkan Jam Malam Bagi Usia Anak di Bawah 18 Tahun
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberlakukan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun, mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini merupakan upaya serius Pemkot Surabaya, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian…