Para Pemilik warung Bibis Bunder Laporkan Muspika Ke Polda jatim

avatar okejatim.com

Surabaya, okejatim.com - Persoalan penggusuran di Jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, dimana warung tersebut digusur oleh Pemkab Sidoarjo melalui Muspika Krian dengan dalih digunakan sebagai pintu masuk RSUD Sidoarjo sisi barat yang saat ini sudah tampak berdiri.

Terdapat 10 warung yang terkena gusur, namun hingga saat ini, Pemkab Sidoarjo belum memberikan realisasi apapun kepada warga terdampak, termasuk tuntutan ganti rugi apapun, padahal warga memiliki surat legalitas kepemilikan lahan dengan diperkuat surat IPEDA, Gambar Ukur dan Surat keterangan Desa yang bisa diakui sebagai surat Petok D yang ditanda tangani dan terstempel oleh Lurah dan Camat pada tahun 1994.

Baca Juga: Menjelang Pemilu LSM Asing Wajib Di Pantau

Sehingga ahli waris atau istri dari atas nama pemilik surat Petok D tersebut melaporkan ke Polda Jatim pada tanggal 02 Februari 2022 lalu. Pelapor atas nama Sri Wahyuni dalam hal ini selaku istri pemilik Surat Petok D, mendapatkan Surat Tanda Bukti Lapor dengan nomor : TBL/B/65.01/II/2022/SPKT/Polda Jawa Timur, dengan status terlapor Achmad Fauzi Dkk yang diketahui sebagai Camat Krian Kab. Sidoarjo dimana diduga telah melanggar pasal 170 KUHP yang berbunyi TP.

Melakukan Pengerusakan secara bersama-sama. Setelah Sri Wahyuni melaporkan hal tersebut, kini pemilik lapak yang lain dan merasa mengalami hal yang sama, mereka bersama-sama juga melaporkan atau mengadukan hal yang sama ke Polda Jawa Timur untuk meminta keadilan, mengingat hingga saat ini mereka juga tidak mendapatkan ganti rugi apapun.

"Yang jelas, kami juga menuntut keadilan seadil-adilnya, dan juga wajib diproses secara hukum, karena bagi kami, perlakuan ini sungguh tak manusiawi, bahkan kami terkesan seperti hewan yang digusur begitu saja." Ujar salah satu warga terdampak dengan nada geram. Di depan SPKT Polda Jatim, Senin (14/02/2022).

Lalu, salah satu perempuan lansia perwakilan warga lagi, saat ditanya dasar pengaduan, dia menjawab. "Saya ingin memperjuangkan dari apa yang telah diberikan oleh bapak saya, dulu bapak saya bersusah payah untuk menempati warung, sampai dapat SK BPN, lah sekarang malah digusur layaknya bukan manusia." Ujarnya dengan nada sedih.

Sedangkan Achmad Garad selaku LSM yang mendampingi warga saat dilakukannya penggusuran, dirinya menilai bahwa peristiwa ini sudah tidak dapat dibenarkan.

"Kami menduga kuat, banyak sekali pelanggaran Undang-Undang atas pelaksanaan eksekusi tersebut," ungkapnya.

Masih Garad. "Berdasarkan hasil investigasi kami, kami menduga kuat ada berusaha melakukan pembiaran dan tak mau tau atas kezaliman yang terjadi, termasuk tidak diakuinya adanya surat kepemilikan tanah oleh Lurah Tambak Kemerakan, dan saat eksekusi pun kami juga memohon supaya duduk bersama dulu lagi, mengingat juga deadline penggusuran juga masih panjang, namun faktanya tetap dilakukan eksekusi, yang waktu itu saya ketahui adalah Camat Krian, M Nizar dari Komisi C DPRD Sidoarjo serta Yanuar dari Dinas P2CKTR." Jelasnya.

Lebih lanjut Garad. "Setelah itu, kami melakukan upaya tabayun ke Bupati Sidoarjo melalui Audiensi, malah kami menduga Bupati hanya bertindak semacam seremonial dan gak serius dalam menyelesaikan persoalan, faktanya warga tetap berjuang, hingga warga melakukan pelaporan." Ujarnya.

Baca Juga: Betapa Bahayanya Khilafah Di Indonesia, Simak Talk Show di TVRJ Chanel

Sempat Memohon Fasilitas BPN Sidoarjo Supaya Ikut Program PTSL

Adanya surat Petok D dari warga, LSM GARAD sempat mengirimkan kepada BPN Sidoarjo, supaya difasilitasi untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Surat saya dibalas, itupun saat kami datangi kantor BPN Sidoarjo, dan jawabannya bukan malah mendapatkan fasilitas malah dikembalikan ke Kelurahan Tambak Kemerakan." Ungkapnya.

Diadukan ke Kanwil ATR/BPN Jatim

Setelah mendapatkan jawaban tersebut, Achmad Garad mengirimkan surat pengaduan ke Kanwil ATR/BPN Jatim, namun menurutnya juga mendapatkan dugaan pelanggaran.

Baca Juga: Eksis Sejak 1987, Soto Cak RI (Marmoyo) Tetap Ramai Pengunjung 

"Sebelum saya ajukan surat permohonan fasilitas ke kantor BPN Sidoarjo, sebenarnya kami sudah koordinasi dulu ke Kanwil, jelas waktu itu ditemui oleh bagian PHP, saya sempat tunjukkan surat warga yang digunakan untuk permohonan PTSL, malah sempat menguatkan dan bisa, tapi ketika saya sudah dapat jawaban yang diduga ada pelanggaran, lalu saya adukan di Kanwil, lah kok di jawab yang kami duga juga ada pelanggaran Permen ATR/BPN tahun 2017 tentang PTSL." bebernya.

"Maka dari itu, atas persoalan ini dan berdasarkan hasil investigasi kami, persoalan ini sangat komplek sekali, dimana kami duga kuat telah dilanggaranya berbagai undang-undang, mulai terkait HAM, Reformasi Birokrasi, hingga lebih sadis lagi dugaan kuat ada unsur mafia tanah yang berupaya menghilangkan status kepemilikan tanah yang keterkaitan, sehingga hingga saat ini warga digusur begitu saja tanpa mendapatkan realisasi apapun yang di tuntut warga, jadi sekarang warga berharap minta keadilan dan meminta menghukum semua pelaku yang terlibat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku." Imbuhnya.

Terakhir, kata Garad, dia akan turut memperjuangkan atas hak hak rakyat yang diduga telah dizolimi oleh ketidak adilan.

"Saya berjalan sesuai rel, dan kami hanya ingin semua bisa berjalan yang adil sesuai dengan amanah Undang-Undang bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum, jadi kami tak akan pernah mundur untuk mencari keadilan itu." Pungkasnya.(*)

Editor : okejatim.com