Khofifah Harus Jeli, Manakah Calon Sekda yang Layak?

avatar okejatim.com


Surabaya, okejatim.com - Hasil assesment penjaringan Calon Sekda Provinsi Jawa Timur disikapi serius oleh ketua LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Korwil Jatim, Heru Satriyo dengan mengatakan agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur khususnya Gubernur Khofifah untuk cermat mneyikapi hasil assesment tersehut

Baca Juga: Menjelang Pemilu LSM Asing Wajib Di Pantau

Itu berkaitan dengan tuntasnya proses assesment Calon Sekda Provinsi Jawa Timur yang digelar Panitia Seleksi Assesment diketuai oleh Muhammad Nuh, yang sudah sampai tahap penyerahan tiga nama calon yang sudah masuk ke Tim Panitia Akhir (TPA) yaitu Mendagri, Menpan RB dan Mensesneg dan Ketua TPA adalah Presiden RI Joko Widodo.

Heru menyebut, mengacu pada Pengumuman Pansel Sekdaprov Jatim No 800/2312 Pansel-JPTM/2022, muncul tiga nama, sebagai calon Sekda Provinsi Jatim.

"Kita tahu semua, dari hasil assesment kemudian muncul tiga nama. Satu, Adhi Karyono, Jumadi dan Nurkholis. Kita (MAKI Jatim) tidak dalam kapasitas menyoal nama-nama tersebut. Namun, MAKI mengingatkan bahwa ada Red Notice terkait nama-nama tersebut," ujar Heru dalam konferensi pers, yang digelar di sebuah cafe di Waru, Sidoarjo, Jumat (7/4/2022), malam.

Disebutkan, sejalan dengan perjuangan MAKI, bahwa ada beberapa hal yang berkaitan berprosesnya TPA untuk menentukan nama Calon Sekdaprov Jatim definitif.

"Pertanyaannya, apabila atau kalau saya memakai istilah jika, ada Red Notice yang sudah dikirim ke Ketua Pansel, dan ke Gubernur Jatim, apa itu juga menjadi pertimbangan untuk menentukan Sekda Prov Jatim definitif?. Itu harus dipikirkan, karena kita semua tahu, itu untuk menjaga nama Gubernur kita (Khofifah) yang sama-sama kita hormati," urai Heru.

MAKI Jatim menduga dari rangkaian tersebut ada korelasi yang diduga sarat dengan KKN, ketika muncul nama Adhy Karyono. Dia menyebut, sesuai hasil Litbang MAKI Jatim nama itu disebut oleh PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dalam kesaksiannya di sidang lanjutan sebagai saksi dua terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin 8 Maret 2021.

Baca Juga: Betapa Bahayanya Khilafah Di Indonesia, Simak Talk Show di TVRJ Chanel

"Dimana nama Adhy Karyono sebagai Karo Perencanaan Kemensos RI, diduga menerima fee sebesar Rp 550 juta, meski kemudian dikembalikan ke KPK, pada 25 November 2020, ini perlu menjadi catatan," urai Heru yang didampingi dua stafnya.

Itu, lanjut Heru MAKI, harus diwaspadai apakah KPK akan mengeluarkan Red Notice untuk Adhy Karyono?. Sebagaimana KPK sebagai lembaga Anti Korupsi biasanya akan mengeluarkan Red Notice untuk seseorang yang diduga kuat dan disertai bukti kuat sebagai calon tersangka tindak pidana korupsi.

"Pertanyaannya, apakah Red Notice itu akan menjadi salah satu sumber pertimbangan dan penilaian, baik kepada TPA atau Gubernur Jatim untuk menentukan siapa calon Sekdaprov Jatim definitif?," katanya.

MAKI Jatim, lanjut Heru, memberikan peringatan keras bahwa Pemprov Jatim sudah pernah 'terluka' dalam kejadian OTT yang melibatkan beberapa Eselon II. Dan MAKI Jatim berharap tidak akan ada lagi kejadian OTT di Jatim.

Baca Juga: Eksis Sejak 1987, Soto Cak RI (Marmoyo) Tetap Ramai Pengunjung 

"Sekali lagi kami tegaskan, jangan pernah terjadi lagi OTT di lingkungan Pemprov Jatim di era kepemimpinan Ibu Khofifah sebagai Gubernur Jatim, yang kita cintai bersama," tegasnya.

Heru juga memberikan catatan penting bahwa Sekdaprov Jatim definitif nantinya juga harus berani melakukan perombakan untuk tata kelola terkait jalannya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim.

Termasuk untuk jabatan para Dirut BUMD Jatim, yang gajinya lumayan besar, menurut Heru harus berani melakukan perombakan tata kelola, tidak seperti sebelumnya.

"Harus berani melakukan perombakan. Diantaranya dengan melibatkan peran serta masyarakat, diantaranya LSM, NGO dan media untuk tata kelola BUMD," tegasnya.

Editor : okejatim.com