Surabaya, Oke Jatim - Whisper Lounge & Restaurant jl.Mayjend Sungkono 133-135 Surabaya, Minggu didemo warga sekitar dan disegel Satpol PP Kota Surabaya.
Penyegelan dilakukan petugas lantaran Whisper Lounge & Restaurant milik Netty diduga tak memiliki ijin operasional bar. Selain itu, penindakan ini merupakan buntut resahnya warga yang akhirnya berujung demo.
Warga sekitar lokasi terganggu dengan suara bising yang dikeluarkan dari tempat hiburan yang disebut warga menyajikan live DJ walaupun izinnya restoran.
,Suaranya dang dung dang dung tembus ke pemukiman warga sampai dini hari. Ya jelas kami terganggu. Pokoknya malam ini juga harus ditutup, atau kami akan datang lebih banyak, ancam Ahmad, salah satu warga dukuh pakis.
Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, dalam penyegelan terhadap Whisper Lounge & Restaurant yang beralih fungsi jadi mirip diskotek ini pihaknya menyita mixer (pengatur suara sound) sebagai barang bukti.
.Bar-nya yang disegel. Ijinnya yang lainnya lengkap, tapi bar-nya yang gak ada. Sementara mixer yang kami angkut. Miras enggak (diangkut), jelasnya.
Terpisah, Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Agung Widoyoko menjelaskan saat demo berlangsung, pihaknya bertugas mengamankan warga untuk menyampaikan aspirasinya. Terkait masalah perizinan dan penyegelan, merupakan kewenangan Pemkot Surabaya melalui Satpol PP.
Langsung disegel dari Pemkot Surabaya Mas. Tadi kami cuma mengamankan aksi demo warga dan petugas Satpol PP saat melakukan penindakan, pungkasnya.
Editor : Hartono