Camat Bulak Di Lurug Warga Gara Gara Pemilihan Ketua RW Jadi Polemik

avatar okejatim.com


Baca Juga: Menjelang Pemilu LSM Asing Wajib Di Pantau

Surabaya, rakyatjelata.com - Belum lama perkara yang sama terjadi di beberapa wilayah di surabaya. Proses pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 01 Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya yang digelar beberapa hari yang lalu menyisakan polemik. Hal ini karena proses pemilihan dinilai cacat hukum karena melanggar Peraturan Wali kota (Perwali) Kota Surabaya nomor 112 tahun 2022, tentang Pemilihan RT, RW dan LPMK.

Seperti yang di lansir oleh Pancarkan.com

9 Desember 2022

Achmad Diran, warga RW 01 yang mencalonkan diri sebagai Ketua RW pun mengaku kecewa akan keputusan panitia pemilihan, dan tidak berpedoman sepenuhnya terhadap Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya yang ada.

Karena dinilai tidak sesuai aturan, Achmad Diran bersama perwakilan warga yang mengatasnamakan diri mereka Aliansi Warga Bulak Rukem Timur 1 itu mengadukan masalah itu ke pihak Kelurahan Bulak dan Kecamatan Bulak.

Mediasi yang digelar di Kantor Kelurahan tadi ternyata terjadi perbedaan pendapat antara pihak kelurahan, pemkot dan camat. Sebab ketika kami zoom meeting bersama pemkot sempat menyimpulkan diadakan pemilihan Ketua RW 01 ulang, namun Camat Bulak menganggap proses telah dianggap selesai dan tidak ada pemilihan ulang, ucap Achmad Diran, Jumat (09/12/2022).

Gara gara perbedaan yang di timbulkan dari keputusan Camat, akhirnya perwakilan Warga Bulak Rukem Timur 1 ngeluruk di Kecamatan Bulak.

Baca Juga: Betapa Bahayanya Khilafah Di Indonesia, Simak Talk Show di TVRJ Chanel

Menurut Kabag Hukum Sidarta melalui Telpon via Whatsaap telah memberikan penjelasan ke awak media rakyatjelata.com bahwa keputusan camat juga mempengaruhi ketika Ada polemik disinilah peran camat untuk memberikan fungsi diskresi nya agar tidak ada polemik yang terjadi di tengah warga.

Menurut Sidarta, "Memang Perwali itu sebagai acuan, tapi itu bersifat administratif dan tidak rijik seperti hukum Pidana." Terangnya kepada awak media.

Pasal yang dimaksud Achmad Diran beserta warga, yakni pasal 27 ayat 1 poin f, pasal 32 ayat 2 poin b, pasal 34 dan pasal 35 yang semuanya termasuk dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya No.112 tahun 2022.

Setelah diajak meeting zoom dengan perwakilan Pemkot Surabaya dan Camat, kami berinisiatif menemui Pak Camat dikantornya. Namun kami tidak ditemuinya dengan berbagai alasan, padahal barusan saja Pak Camat menelpon Bu Lurah Bulak dan dengan Loudspeaker, ujarnya dengan nada kesal.

Baca Juga: Eksis Sejak 1987, Soto Cak RI (Marmoyo) Tetap Ramai Pengunjung 

Sementara itu, Lurah Bulak Anis Pudji Astutik mengatakan, pihaknya telah menyerahkan proses pemilihan Ketua RW 01 kepada panitia. Bahkan, ia mengaku tidak mampu mengintervensi panitia pemilihan, karena sudah ada peraturan yang jelas yaitu Perwali 112/2022 Kota Surabaya.

Saya nggak bilang itu sesuai Perwali atau nggak, tapi tadi arahan dari Pak Camat meminta kami memanggil jajaran panitia beserta calon RW terpilih untuk diminta klarifikasi. Sedangkan untuk calon RW terpilih diminta melepas jabatan yang lain, jika masih tetap ingin menjadi Ketua RW 01 di Kelurahan Bulak, ucap Anis Pudji Astutik, selaku Lurah Bulak.

Mediasi yang berlangsung di kantor kelurahan Bulak yang dihadiri oleh lima orang perwakilan warga RW 01, Lurah dan juga Kasi Pemerintahan Bulak terpantu juga terjadi upaya zoom

Editor : okejatim.com