Proses Gedung Wismilak Polda Segera Panggil Kepala BPN 1 Surabaya

avatar okejatim.com

SURABAYA | OKEJATIM.COM - Kasus pemalsuan akta Gedung Wismilak Surabaya terus didalami polisi. Gedung ini merupakan aset Polri yang dulu menjadi Mapolresta Surabaya Selatan. Aset Polri ini jatuh ke tangan pihak lain gegara ulah mafia tanah.Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, proses pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan. Rencananya, besok pihaknya akan memanggil pihak BPN Surabaya dan Jawa Timur.

"Penyidik memanggil Kepala Kantor BPN 1 Surabaya dan Kepala Kantor BPN Wilayah Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan pada tanggal 18 Agustus," kata Farman seperti yang di lansir oleh detikjatim.com

Baca Juga: Menjelang Pemilu LSM Asing Wajib Di Pantau

Kamis (17/8/2023).Selain pihak BPN, Farman juga akan memanggil saksi lain dalam kasus ini. Salah satunya, Dirut PT Gelora Jaya yang perusahannya juga menempati gedung tersebut.

"Pemanggilan ini termasuk pada Dirut PT Gelora Jaya," imbuh Farman.

Sebelumnya, Farman mengaku telah membidik 3 calon tersangka. Ia merinci, dua calon tersangka dari pihak penjual dan seorang calon tersangka merupakan petinggi di kepolisian. Namun, petinggi polisi tersebut meninggal dunia beberapa hari lalu.

"Ada tersangka, sementara untuk itu kita tetapkan harusnya 3. Namun, kita baru mendapat kabar duka 4 hari lalu ada salah satu calon tersangka meninggal dunia," kata Farman.

Tak hanya itu, Farman menyebut, tak menutup kemungkinan akan ada calon tersangka dari pihak BPN. Karena, BPN telah menerbitkan SK tak terdaftar yang menjadi dasar HGB Gedung Wismilak yang cacat hukum tersebut.

"Mungkin juga akan ada nanti kepada pihak BPN. Yang sudah membuat surat SK yang tidak terdaftar karena SK kanwil BPN nomor 1051 dan 1052 yang menjadi dasar HGB itu," beber Farman.

Sebelumnya, Gedung Wismilak Surabaya di Jalan Raya Darmo resmi disita Polda Jatim, Senin (14/8/2023). Penyitaan ini setelah Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tuntas menggeledah, papan penyitaan langsung dipasang di lokasi.

Baca Juga: Betapa Bahayanya Khilafah Di Indonesia, Simak Talk Show di TVRJ Chanel

Kasus ini tak hanya tentang dugaan pemalsuan akta otentik, namun soal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penanganan kasus dilakukan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim.

(Red)

Baca Juga: Eksis Sejak 1987, Soto Cak RI (Marmoyo) Tetap Ramai Pengunjung