Spesialis Pembobol Rumah Digulung Tim Resmob Polrestabes Surabaya

Surabaya - Ungkap kasus spesialis pembobolan rumah mewah di Surabaya dan Sidoarjo, Unit Resmob Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap lima pelaku di tempat yang berbeda.

Dari keelima tersangka yang tertangkap yakni BKW (42) asal Tanah Grogot Pasir. Dia berperan menyewakan mobil Innova reaborn dan XL7, sebagai sarana serta Ikut membobol rumah diwilayah Sukolilo pada, Senin 13 November 2023.

Baca Juga: Satlantas Polrestabes Surabaya Gelar PPGD, Tingkatkan Respons Penanganan Korban Laka

Sedangkan MEI (44) asal Palembang menjadi pengeksekusi memecah kaca rumah dan mengambil barang-barang.

HBN (43) asal Palembang, menjadi ketua kelompok dan membagi hasil kejahatan serta pengeksekusi rumah dan mengambil barang-barang milik korban.

Bersama MEI Dia merupakan residivis, pada tahun 2012 pernah di tahan di Polrestabes Bandung dipenjara 10 Tahun.

Sedangkan tersangka FT (36) asal Dusun II Desa Suka, Kec : Rambutan Kab. Banyuasin. Perannya sebagai sopir dan penunjuk jalan serta pura-pura ketok pintu rumah korban.

Tersangka ,JA (34) asal Kapten Kadir Desa Talang Putri Kec. Plaju Palembang. Perannya, mencongkel pintu rumah korban dan masuk mengambil barang-barang milik korban. Sedangkan yang satu lainnya Budi (DPO).

Baca Juga: Satlantas Polrestabes Surabaya, Tindak 10 Pengemudi Pengaruh alkohol

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, selain di Surabaya, kelompok ini juga pernah beraksi pada, 15 Agustus 2023, di Pondok Candra Sidoarjo.

Setiap beraksi, kelompok ini memastikan kondisi rumah kosong, selanjutnya pelaku masuk rumah dengan merusak akses pintu baik pagar maupun pintu utama. lalu mengambil barang-barang berharga didalam rumah.

“Penangkapan ini berawal dari laporan korban. Selanjutnya unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan mulai olah TKP, introgasi saksi-saksi, analisa CCTV hingga diperoleh identitas terduga pelakunya,” Ungkap Hendro, Jumat (17/11/2023).

Awalnya anggota mengamankan tersangka BKW dan FT di jalan Jambu 12 blok E158 Pondok Candra Waru Sidoarjo. Dari hasil penangkapan kedua pelaku dan melakukan pengembangan, tim opsnal berhasil mengamankan tersangka JA, MEI di hotel Sinar 2 jalan Raya Pabean No. 30 – 36, Sedati Sidoarjo.

Baca Juga: 1 November 2024, BPJS Diberlakukan Sebagai Syarat Pengurusan SIM

Saat ini tesangka beserta barang bukti berada di Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, 5 HP hasil kejahatan, 8 jam tangan hasil kejahatan, 2 kamera hasil kejahatan, 7 laptop hasil kejahatan, 2 Tab hasil kejahatan, 10 tas hasil kejahatan, perhisan, Uang tunai, 2 pasang nopol palsu, 2 kubut, gunting besi serta 9 HP pelaku.

Terhadap ketiga pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal jutuh tahun penjara.

Editor : Redaksi