Surabaya - Sidang lanjutan, agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, atas eksepsi King Finder Wong, yang ditetapkan sebagai terdakwa bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (20/2/2024).
Dipersidangan, tanggapan JPU yakni, menolak eksepsi terdakwa dan memohon terhadap Sang Pengadil guna melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat King Finder Wong.
Usai bacaan eksepsi, Sang Pengadil akan menjatuhkan putusan sela pada persidangan berikutnya.
Adapun eksepsi terdakwa yakni, menganggap surat dakwaan JPU tidak jelas dan tidak cermat.
Baca Juga: Danny Indarto Divonis 5 Bulan, Dijerat Pasal 333 Ayat 1
Untuk diketahui, King Finder Wong yang ditetapkan, sebagai terdakwa atas sangkaan membuat akta otentik palsu terkait, surat wasiat sepeninggal Aprilia Okadjaja sang owner PT.Alimiy yang bergerak di bidang mihol.
Dalam perkara ini, terdakwa menjabat sebagai Komisaris sedangkan, mendiang Aprilia Okadjaja sebagai Direktur.
Baca Juga: Dijerat Pasal 333 Ayat 1, Danny Indarto Terima Vonis 5 Bulan
Dalam dakwaan jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, menyebutkan, atas surat wasiat tersebut, King Finder Wong diduga memasukan keterangan palsu dihadapan, Notaris Dedi Wijaya yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Editor : Redaksi