Danny Indarto Divonis 5 Bulan, Dijerat Pasal 333 Ayat 1

Surabaya, Oke Jatim - Sidang agenda putusan bagi Danny Indarto, yang ditetapkan, sebagai terdakwa dibacakan Sang Pengadil di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (16/2/2024).

Dalam bacaan putusan, Sang Pengadil, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yaitu, dengan sengaja menganjurkan supaya orang lain melakukan perbuatan merampas kemerdekaan seseorang.

Baca Juga: Penasehat Hukum Winarti Berdalih Tak Terima BAP Meski Datangi Kejaksaan Ditampik Jaksa Hanya WhatsApp

Atas hal diatas, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 333 ayat (1) Juncto pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Maka, Sang Pengadil menjatuhkan vonis 5 bulan penjara bagi terdakwa.

Baca Juga: Tolak Eksepsi King Finder Wong, Jaksa Mintak Perkara Dilanjutkan

Usai bacaan putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, menyatakan, sikap yang sama yaitu, menerima bacaan putusan Sang Pengadil.

Baca Juga: Dijerat Pasal 333 Ayat 1, Danny Indarto Terima Vonis 5 Bulan

Untuk diketahui, dipersidangan sebelumnya,
Perkara dengan nomor 2476/Pid B/2023/PN Sty, dalam penelusuran layanan SIPP PN Surabaya, terdakwa dituntut JPU dengan pidana penjara selama 6 bulan. MET.

Editor : Redaksi

Berita   

Sidang Isbat Putuskan Besok 1 Maret Ramadhan 1446 H

Hasil sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan awal puasa atau 1 Ramadhan 1446 Hijriah/2025 jatuh pada Sabtu (1/3). Keputusan itu diambil berdasarkan hasil sidang Isbat penentuan awal Ramadhan 1446 H yang dipimpin langsung Menteri…