Penasehat Hukum Winarti Berdalih Tak Terima BAP Meski Datangi Kejaksaan Ditampik Jaksa Hanya WhatsApp

SURABAYA | okejatim.com - Sidang lanjutan, bagi Winarti selaku, Branch Manager Bank BTPN kantor cabang Kedungdoro Surabaya, memasuki agenda eksepsi.

Agenda eksepsi tersebut, Penasehat Hukum Winarti, berdalih tidak terima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) meski sudah datangi Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Tolak Eksepsi King Finder Wong, Jaksa Mintak Perkara Dilanjutkan

Dalih lainnya, Penasehat Hukum Winarti juga meminta sidang ditunda dengan alasan eksepsinya tidak bisa maksimal karena belum terima BAP.

Dalih Penasehat Hukum Winarti, secara tegas ditampik oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu, Furqon, berupa, hanya WhatsApp saja.
" Hanya WhatsApp Yang Mulia ," ucap JPU.

Dalih dalih yang disampaikan, Penasehat Hukum Winarti hingga meminta penundaan sidang di reaksi Sang Pengadil agar Penasehat Hukum Winarti lebih kooperatif.

" Anda dari kemarin Khan !, sudah kita sampaikan bisa melalui, JPU atau Panitera namun, ada biaya administrasi," tegas Sang Pengadil.

Selain, mengingatkan Penasehat Hukum terdakwa, Sang Pengadil melalui, hasil rapat beserta anggota Majelis maka sidang tetap berlanjut karena masa tahanan terdakwa memiliki tempo waktu yang sangat mepet.

Selanjutnya, Penasehat Hukum terdakwa, menyampaikan, nota keberatan dan pihak JPU akan menanggapi nota keberatan terdakwa secara tertulis.

Untuk diketahui, Winarti adalah pegawai Bank BTPN Jalan. Kedungdoro Surabaya, disangka dengan sengaja membuat atau adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau proses laporan maupun dalam dokumen kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank.

Baca Juga: Danny Indarto Divonis 5 Bulan, Dijerat Pasal 333 Ayat 1

Adapun, tugas terdakwa selaku, Branch Manager yakni, Otorisator transaksi finansial dan non finansial, mengawasi Tenaga Kerja Outsourcing (TKO) yang terdiri dari Driver, Security, Office Boy, memeriksa transaksi laporan Teller dan Customer Service dan melakukan pengambilan uang disaat buka Bank dan penyimpanan uang diakhir penutupan Bank.

Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, terdakwa telah melakukan sesuatu tindakan yang seolah-olah memastikan mengikuti langkah-langkah prosedur yang berlaku dalam menjalankan usaha bank. Namun, data atau dokumen yang digunakan tidak valid atau fiktif.

Atas perbuatannya, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara fisik uang yang ada pada brankas BTPN KCP Sinaya Kedungdoro dengan sistem pada bank BTPN (FES).

Ketidaksesuaian tersebut, lantaran terdakwa membuat laporan kepada Divisi Information Technology (IT) BTPN Pusat berupa, yang seolah-olah telah terjadi gangguan sistem IT di BTPN KCP Sinaya Kedungdoro.Padahal, tidak terjadi gangguan sistem IT di BTPN KCP Sinaya Kedungdoro Surabaya.

Baca Juga: Dijerat Pasal 333 Ayat 1, Danny Indarto Terima Vonis 5 Bulan

Atas pengaduan terdakwa mendapat jawaban dari Kantor Pusat BTPN melalui, email kemudian oleh, terdakwa di forward dengan mengubah isi jawaban lalu di teruskan kepada pengganti jabatan yang baru yakni, Nesya Larasati Prida Putri.

Tatkala, proses serah terima jabatan dan pertanggungjawaban sebagai Branch Manager, Nesya Larasati Prida Putri Nesya Larasati Prida Putri menemukan adanya ketidaksesuaian antara fisik uang yang ada pada brankas BTPN KCP Sinaya Kedungdoro dengan sistem pada Bank BTPN (FES).

Berdasarkan, temuan dan laporan Nesya Larasati Prida Putri, pihak Bangkit Khrisnanta bersama Dimas Yuli Rahardiyanto selaku, Regional Operation Support Manager (RSOM) BTPN Kantor Cabang Surabaya, melakukan surprise fisik dan cash opname di BTPN KCP Sinaya Kedungdoro.

Dari pemeriksaan diatas, ditemukan Kas Bank BTPN Kantor cabang Jalan. Kedungdoro Surabaya, sebelumnya, terdapat kas sekitar 1,9 Milyard namun, usai pemeriksaan Kas Bank BTPN hanya tersisa
diperoleh hasil bahwa ternyata uang yang berada dalam brankas hanya tersisa 58 Juta. MET.

Editor : Redaksi