SURABAYA - Aksi demo yang di lakukan oleh LSM MAPEKKAT Pada hari Rabu 3 Juni 2024 dengan materi mempelajari dasar acuan OPD2 di lingkungan Pemkot Surabaya mengenai gaji para tenaga OS (Outsorcing) yang saat ini di bawah UMK menjadi perhatian tersendiri bagi LSM yang satu ini. Seperti penjelasan sebelumnya bahwa pihak Pemkot Surabaya menerapkan sistem gaji para tenaga OS ini berdasarkan Permenkeu dan Perpres dan mengacu pada perintah dari Permendagri. Tentu saja pernyataan tersebut sedikit aneh menurut MAPEKKAT.
"Dasar acuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Surabaya dalam pandangan MAPEKKAT adalah sebagai berikut :
Baca Juga: Puncak Event Surabaya Pestaporo, Dipenuhi Pengunjung Dari Luar Daerah
1. OPD sendiri diduga melanggar ketentuan Hak jaminan sosial para pegawai OS dalam bentuk surat perintah kerja yaitu, Permendagri No. 15 tahun 2023 pasal 145- 146.
2. Dimana Pemkot Surabaya hanya mengikutsertakan kurang lebih 20 rb lebih tenaga OS dalam SPK 2 program saja, padahal ketentuan Permendagri tersebut harusnya 4 program yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
3. Menurut Dinas kepegawaian dan sumber Daya Manusia dalam hearing menyatakan jumlah pegawai OS sekitar 24 ribu, namun faktanya yang didaftarkan masih di bawah 21 ribu dan itupun hanya 2 program yang di ikut sertakan.
Baca Juga: Hut Surabaya Ke 731, Jutaan Masyarakat Menyaksikan Surabaya Vaganza
4. Dalam Perwali No. 8 tahun 2023 dalam pandangan kami betul ada pasal kebutuhan tenaga kerja.
5. Kebutuhan tenaga kerja dalam pandangan kami telah diatur oleh Kemenpan-RB yakni berdasarkan analisis beban kerja dimana ABK ini msh menurut aturan kemenpan RB ini diperuntukkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK.
6. Namun oleh Pejabat OPD aturan ini dituangkan dalam SPK - perjanjian kerja yang upahnya jauh dari PPPK adalah kesalahan mutlak walikota sebagai penentu kebijakan yang mengeluarkan anggaran, artinya Walikota Surabaya selaku pemangku jabatan patut diduga melalukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang tidak sesuai ketentuan tersebut diatas, serta lalai dalam menerapkan Permendagri No. 15 tahun 2023, apalagi kemudian terjadi penurunan upah pegawai OS dengan alibi Permenkeu No. 49 tahun 2023 tentang biaya masukan dan anggaran dalam analisa/ perkiraan kami belanja pegawai Pemkot Surabaya dalam penyerapan anggaran masih mampu dilakukan oleh pemerintah kota dalam hal ini Eri Cahyadi sebagai Walikota yang menentukan kebijakan."
Demikian penjelasan dari Wiwin Ketua MAPEKKAT.
Baca Juga: Kongres Ke 1, AWS Melantik Ketua Dan Pengurus Periode 2024 - 2027
Kadisnaker Kota Surabaya Achmad Zaini, S. Sos.,M.Si turut memberikan keterangan bahwa aturan untuk tenaga OS Pemkot Surabaya bukan mengacu pada UU tenaga kerja yang ada.
"Aturan OS diatur oleh RB mas." Jawabnya saat di wawancarai melalui Whatsapp oleh awak media rakyatjelata.com
Dalam aksi tersebut MAPEKKAT telah di mediasi oleh beberapa perwakilan dari pihak Pemkot Surabaya. Adapun perwakilan yang menemui adalah Bakesbangpol, Biro Hukum dan beberapa OPD lainnya.
Editor : Redaksi