Kapolri Perintahkan Kapolda NTB dan Jajaran Polres untuk Tidak Melaksanakan Eksekusi di Gili Sudak

LOMBOK | okejatim.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan seluruh jajaran Polres di bawahnya untuk tidak melaksanakan eksekusi di Gili Sudak, Sekotong, Lombok Barat. 


Perintah ini diberikan dengan mempertimbangkan status keamanan. Sekalipun Muchsin Mahsun yang tercatat sebagai mafia tanah oleh Satgas Pertanahan pada tahun 2021 sebagai acuan perlawanan warga Gili Sudak maka Kapolri menekankan agar seluruh jajaran dapat menjaga situasi dalam melaksanakan pilkada serempak. 


Instruksi dari Kapolri ini juga ditembuskan kepada Pengadilan Negeri Mataram dan seluruh jajaran terkait di wilayah tersebut.


"Sebagai putra daerah saya tetap bersama seluuruh masyarakat Gili Sudak akan melawan hingga titik darah penghabisan. Karena kepemilikan tanah kami adalah sah dan sampai detik ini pun BPN masih menyatakan sertifikat kami sah statusnya." Ucap Andi. 


Dalam rangka menciptakan kondisi yang tetap ama  pada saat pilkada serempak keputusan Kapolri adalah sebuah titah yang tak dapat di bantahkan oleh apapun. (Red)

Editor : Redaksi