KVBB Gelar Unjuk Rasa di Kejati dan Kejari Surabaya, Tuntut Keadilan Bagi Korban Viral Blast

Surabaya – Komunitas Korban Viral Blast Bersatu (KVBB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukomanunggal. Mereka menuntut keadilan atas dugaan pelanggaran oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Viral Blast, Senin, (02/12/2024).

Aksi ini dipicu langkah JPU yang dianggap sepihak mendaftarkan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Putra Wibowo tanpa persetujuan korban. Putra Wibowo sebelumnya divonis 12 tahun penjara dan didenda Rp10 miliar oleh majelis hakim PN Surabaya dalam kasus yang merugikan nasabah hingga Rp1,8 triliun akibat investasi ilegal Viral Blast.

Dengan mobil komando, peserta aksi menyerukan tiga tuntutan utama diantaranya , pencabutan banding atas kasus Putra Wibowo, Pengembalian aset korban sesuai putusan PN Surabaya, Komitmen jaksa membela hak korban.

“Kami meminta Kejaksaan menghormati keputusan pengadilan dan mengeksekusi putusan PN” tegas Andry Ermawan, SH, kuasa hukum KVBB yang mewakili 1.000 lebih korban investasi bodong tersebut.

Pihak Kejari Sukomanunggal melalui Kasipidum Ali Prakoso, SH, MH, menerima perwakilan KVBB. Ali menyatakan akan menyampaikan aspirasi korban kepada pimpinan Kejari.

“Kami akan segera berkoordinasi untuk memastikan solusi terbaik bagi perkara ini,” ujarnya.

Aksi yang dimulai sejak pagi ini menarik perhatian masyarakat di sekitar Jalan Ahmad Yani dan Sukomanunggal. Dukungan publik semakin kuat, mengingat besarnya dampak kasus ini terhadap para korban.

"KVBB berharap Kejaksaan bertindak adil dan memprioritaskan hak korban. Melalui aksi ini, kami menyerukan penegakan hukum yang berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan tertentu," ujar Richo Suroso, Ketua Umum KVBB.

 

Editor : Redaksi