Gresik – Polsek Menganti mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan tersangka berinisial RA (42), seorang perempuan asal Wiyung, Surabaya. Tersangka diduga menipu korban bernama Pujiantuni (58), warga Desa Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, dengan modus pengurusan pemecahan sertifikat tanah. Akibat perbuatan ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 206 juta.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Juli 2018, saat Pujiantuni meminta bantuan RA untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah milik keluarganya. Keduanya sepakat atas biaya pengurusan sebesar Rp 35 juta dengan durasi pengerjaan selama tujuh bulan. Namun, selama proses tersebut, RA berulang kali meminta uang tambahan dari korban dengan berbagai alasan.
Baca Juga: Dor ! Residivis Curanmor yang Beraksi Ajak Istri dan Anak Balitanya, Keok di Tangan Polisi
Dalam kurun waktu tertentu, korban telah menyerahkan uang sebesar Rp 206.042.000 dalam 11 kali pembayaran, yang semuanya disertai bukti kwitansi bertandatangan RA. Namun, hingga tenggat waktu selesai, sertifikat tersebut tidak kunjung diurus oleh RA.
Merasa dirugikan, pada Februari 2024, Pujiantuni melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada RA untuk meminta pengembalian uang. Sayangnya, somasi tersebut tidak diindahkan, dan RA hanya memberikan janji-janji kosong.
Laporan ke Polisi
Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Menganti pada Agustus 2024 melalui laporan polisi nomor LP/B/31/VIII/2024/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Menganti/Polres Gresik/Polda Jawa Timur. Saat ini, penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa 11 kwitansi pembayaran dan dua surat somasi tertanggal 10 dan 15 Februari 2024.
Baca Juga: Berbagi Berkah Ramadhan: Kapolsek Menganti dan Bhayangkari Ranting Menganti Bagikan Takjil & Sembako
Kapolsek Menganti menyebutkan bahwa RA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Korban telah memberikan keterangan lengkap serta bukti yang mendukung laporan," jelasnya, Senin, (6/1/2025).
Sertifikat Diselesaikan oleh Pihak Lain
Sementara itu, untuk menyelesaikan masalah pemecahan sertifikat tanah, Pujiantuni akhirnya meminta bantuan pihak lain. Proses tersebut kini telah selesai, namun uang yang diserahkan kepada RA belum dikembalikan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih pihak yang dipercaya untuk mengurus dokumen penting seperti sertifikat tanah. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami hal serupa.
Editor : Redaksi