SURABAYA | okejatim.com - PT Kasa Husada Wira Jatim, anak perusahaan BUMD milik Pemprov Jawa Timur, kembali menghadapi isu terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan pemotongan gaji karyawan pada tahun 2025. Seorang pengacara bernama Soleh mengungkapkan bahwa karyawan PT Kasa Husada tidak menerima THR dan mengalami pemotongan gaji sebesar 50%.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU), Erlangga Satriagung, menyatakan bahwa dirinya telah melakukan recheck ke manajemen PT. Kasa Husada, ternyata dana untuk THR utk karyawan Kasa telah disiapkan, lunas paling lambat tgl 24 Maret 2025, sehingga karyawan tidak perlu khawatir.
Ia menegaskan bahwa pihak PT. kasa telah mempersiapkan segala sesuatu untuk keperluan tunjangan Hari Raya tersebut.
"Saya sudah chek langsung ke direktur Kasa mengenai berita tersebut, ternyata memang sudah di persiapkan oleh management." Ungkap Erlangga kepada awak media.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Kasa Husada tetap berkomitmen untuk mengutamakan hak-hak karyawan meskipun terdapat berita di media sosial yang menyudutkan pihaknya.
Menurut direktur PWU hal tersebut sangatlah wajar karena kondisi perusahaan sangat kacau akibat Covid 19 pada tahun 2019 dan masih berefek hingga sekarang recoverinya.
Namun karena komitmen perusahaan yang terus ingin mempertahankan eksistensi Kasa di dunia usaha serta mengharapkan agar karyawan dapt terus bekerja di perusahaaan itu maka pihak kami berupaya mati matian untuk bisa membangkitkan kembali perusahaan yang kondisinya sangat terguncang akibat wabah Corona.
Editor : Redaksi