Wanti-Wanti Lembaga Rehabilitasi Swasta, Ini Kata Kepala BNN RI: Ada Unsur Pemerasan Tutup!!

Ruang konselor Yayasan Rehabilitasi Narkoba Lembaga Swasta (Foto: Dok okejatim)
Ruang konselor Yayasan Rehabilitasi Narkoba Lembaga Swasta (Foto: Dok okejatim)

SURABAYA I okejatim.com -Yayasan Lembaga Rehabilitasi Narkoba Swasta yang di kelola atau dipimpin per-orangan adalah salah satu tempat singgah para pecandu narkoba dari ketergantungan serta bahaya yang mengikuti, Kamis (12/6/2025).

Tahapan rehabilitasi yang diterapkan yayasan Lembaga Swasta yaitu Rehabilitasi Medis, Rehabilitasi Non Medis (no drugs, no sex, no violence dan no vandalisme) serta bina lanjut dengan jangka waktu pemulihan 3 atau sampai 6 bulan yang di isolasi.

Sementara itu, bahaya penyalahgunaan narkoba tentu sudah tidak perlu lagi diragukan. Pasalnya, sudah ada begitu banyak bukti yang menunjukkan risiko serta bahaya yang menyertai para pecandu narkoba.

Oleh karena itu rangkaian perjalanan para pecandu perlu dilakukan sedemikian untuk pulih dari belenggu ancaman bagi pasien atau klien yang berada di Yayasan Lembaga Rehabilitasi Swasta tersebut.

Dampak jika ditemukan tempat ajang bisnis atau pemeresaan yang dilakukan Yayasan Lembaga Rehabilitasi Narkoba Swasta setidaknya akan menciderai pemulihan pecandu. Tentu penjelasan yang di ungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Komisaris Jenderal (Komjend) Marthinus Hukom, siap berantas pusat rehabilitasi yang disalahgunakan. Menurutnya pusat rehabilitasi ini seharusnya menjadi tempat yang mulia. Bukanlah untuk tempat melakukan kejahatan atau ajang pemerasan terhadap pecandunya.

"Pusat rehabilitasi ini adalah untuk mengembalikan kualitas manusia yang sudah dirusak oleh narkoba. Jadi, jangan dirusak lagi dengan kegiatan-kegiatan lain," ungkap Marthinus saat mengisi kuliah umum di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) di Jalan Setiabudi, Kota Bandung pada Senin, 14 April 2025.

Dia juga menegaskan tempat rehabilitasi yang dijadikan tempat transaksi hingga ada pemerasan, Marthinus menegaskan BNN-Polri akan menertibkan. Dia pun telah memerintahkan ke Deputi Rehabilitasi bila menemukan seperti itu, untuk segera dilaporkan.

"Kalau ada pelanggaran hukum di Yayasan Rehabilitasi Narkoba langsung cabut izinnya," pungkasnya. (ndro)

 
 

Editor : Hendro