Rakernas PERADI Otto Hasibuan Masuki Hari Terakhir

avatar okejatim.com


Surabaya, Oke Jatim - Memasuki hari kedua Rakernas PERADI 2021 di Hotel Sangri-la Surabaya yang di tetapkan pada tgl 11 - 12 November 2021 telah mendekati hasil akhir dari acara tersebut dengan menghasilkan beberapa notulen.

Baca Juga: Menjelang Pemilu LSM Asing Wajib Di Pantau

Rapat Kerja yang juga dihadiri oleh 148 dari 162 DPC PERADI termasuk 26 DPC yang baru terbentuk itu selain menegaskan tentang Quorumnya setiap keputusan yang diambil juga merupakan fakta dukungan mayoritas terhadap DPN PERADI dibawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H.,M.C.L. M.M. sebagai Ketua Umum, Jumat, 12-November-2021.

Terkait kisruh di tubuh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Ketua, Umum Peradi Otto Hasibuan menyatakan bahwa perkara tersebut telah di putuskan oleh Mahkamah Agung (MA)

"Bahwa perkara yang ada di Peradi yang kami pimpin melalui pak Fauzi melawan Luhut Pangaribuan telah diputuskan oleh Mahkamah Agung," terang Otto di akhir penutupan Rakernas Peradi, Hotel Sangrilla Surabaya, Jumat (12/11).

Putusan MA tersebut nomer 3085 HBDT 2021. Isinya lanjut Otto menolak kasasi yang diajukan oleh pihak Luhut Pangaribuan. "Maka dengan adanya putusan yang menolak itu, berarti yang dinyatakan sah adalah putusan PT (Pengadilan Tinggi)." ungkapnya

Putusan PT, menurut Otto tegas menyatakan bahwa Munas yang dulu dilaksanakan saat ketuanya Fauzi berarti dinyatakan sah, "Dari Munas kemudian saya terpilih jadi ketua Peradi. Jadi, Peradi yang saya pimpin saat ini satu satunya Peradi yang sah." tegasnya.
Putusan MA tersebut, sambung Otto telah mempunyai ketetapan hukum tetap dan telah inkrah. Terkait polemik atau kemelut tiga Peradi yang selama menggelinding di publik bagi dia sudah selesai.

"Maka otomatis Peradi yang lain harus dinyatakan tidak sah, karena Munas Peradi hanya satu Munasnya," ujar dia.

Baca Juga: Betapa Bahayanya Khilafah Di Indonesia, Simak Talk Show di TVRJ Chanel

Persoalan adanya 3 Peradi yang sama sama mengaku sah baginya sudah tidak berlaku.

"Jadi dengan adanya putusan MA yang menyatakan satu yang sah yaitu kita, berarti yang lain tidak sah." imbuh dia.

Karenanya, pihaknya meminta kepada semua stakeholder baik MA, pemerintah PT, Kejaksaan Polri supaya menaati putusan MA dan menghormatinya.

Baca Juga: Eksis Sejak 1987, Soto Cak RI (Marmoyo) Tetap Ramai Pengunjung 

"Jadi mudah mudahan pihak terkait masalah ini hendaknya mematuhi keputusan MA ini." tegasnya.

Ia pun mengucapkan terimakasih kepada semua anggota160 cabang Peradidi daerah, sembari dia berharap pihak lain dan advokat menaati keputusan tersebut.

"udah mudah mudahan pihak yang lain yang juga advokat juga menaati putusan ini." tandasnya.

Editor : okejatim.com