Edarkan Sabu, Seorang Emak Emak Warga Tambak Pring Dibekuk PolisI

avatar okejatim.com

Surabaya, Oke Jatim - Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, pelakunya merupakan seorang ibu rumah tangga atau emak emak. Dirinya dibekuk oleh Anggota Satreskoba saat di dalam rumah kontrakannya, Jumat, (05/11/2021) lalu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Somanonasa Marunduri menyatakan bahwa tersangka ditangkap petugas di rumah kontrakannya di Tambak Pring Surabaya. "Tersangka seorang ibu ibu, inisial MT, dengan alamat tinggal di jalan Tambak Pring Barat Raya Surabaya, ditangkap petugas di dalam rumah kontrakannya sekira pukul 20.30 WIB, pada Jum'at (5/11) lalu." ujarnya.

Baca Juga: Carteran Sepi, Sopir Nekat Jualan Narkoba

Adapun barang bukti sebanyak 12 poket sabu yang ditemukan petugas di dalam dompet warna coklat, tepatnya di sebelah toples sebagai tempat penyimpanan beras di dalam rumah.

Menurut pengakuan tersangka, Kompol Daniel menjelaskan, bahwa sabu sebanyak 12 poket ini milik suaminya berinisial SN ( DPO ) dan Ia hanya dititipi.

Baca Juga: Kecelakaan Di Surabaya Satu Pemuda Meninggal, Pelaku Tabrak Lari Ditangkap

"Tersangka MT juga mengaku bahwa sebelumnya Ia dititipi sebanyak 14 poket tapi sudah terjual 2 poket dibeli oleh IW (Belum Tertangkap), Setiap poket sabu dijual tersangka MT seharga Rp 150 ribu." jelas Daniel, selasa, (16/11/2021).

12 poket klip plastik berisi sabu itu masing masing seberat 0,37 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,39 gram, 0,40 gram, 0,41 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,43 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,44 gram.

Baca Juga: 40,8 Sabu Dan 26,019 Pil Ekstasi, Dimusnakan Polrestabes Surabaya

Karena perbuatannya, kini tersangka dijebloskan ke dalam tahanan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat  dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : okejatim.com