Gresik, Oke Jatim - Di penghujung tahun 2021, Polres Gresik menggelar beberapa prestasi dan pencapaian kinerja mulai dari penurunan angka laka lantas hingga ungkap 1.077 kasus di halaman Mapolres Gresik, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 214, Kembangan, Kebomas, Gresik, Jawa Timur, Kamis pagi, (30/12/2021).
Adapun rangkaian giat Press Release di akhir tahun 2021 kali ini diantaranya, laporan kinerja yang disampaikan Kapolres Gresik dengan di dampingi Forkopimda, pengecekan barang bukti, penandatanganan berita acara, pemusnahan barang bukti oleh Forkopimda Kabupaten Gresik.
Hadir dalam acara, Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis, S.H, S.I.K, M.Si, Dandim 0817 Gresik, Letkol Inf. Taufik Ismail, S.Sos., M.Pol., Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah (BP2MI), Hadi Wahyuningrum, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejari Gresik, Firdaus, Kepala UPT BP2MI Surabaya, Happy Mei Ardeni S.E., Perwakilan Pengadilan Negeri, Faktur, Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizky Saputro.
Kapolres Gresik, AKBP Moch. Nur Azis menyatakan bahwa pengungkapan kasus di tahun 2021 ini mengalami kenaikan. Tercapainya hal tersebut berkat dukungan seluruh stakeholder dan instansi terkait.
"Selama tahun ini kita menerima laporan sebanyak 1.135 kasus di bidang reserse kriminal. Sebanyak 944 kasus di antaranya berhasil diselesaikan atau diungkap. Sisanya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan." ujar Azis.
Baca Juga: Polisi Buru Otak Pelaku Perampokan Sadis di Dukun Gresik, Ini Ciri Cirinya
Hasil evaluasi kriminalitas di fungsi Reserse Kriminal, pada tahun 2021 diantaranya jumlah laporan sebanyak 1.135 Kasus dan telah terselesaikan sebanyak 994 Kasus atau 83% meningkat 5% dibandingkan tahun kemarin.
Rincian kasus yang berhasil diselesaikan antara lain, 1 kasus pembunuhan di Menganti, dengan 1 tersangka yang telah diamankan. selain itu ada 68 Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 72 tersangka, 15 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 16 tersangka, 1 kasus perdagangan orang dengan 1 terdangka dan 59 kasus curanmor dengan 26 tersangka.
Ada pula Kasus yang sempat viral di media sosial, kasus Bulliying / Persekusi secara mengeroyok bersama sama terhadap korban yang merupakan siswi pelajar yang terjadi pada Januari 2021 lalu di kecamatan Gresik. Empat orang telah dinyatakan sebagai tersangka oleh Polres Gresik.
Sementara itu, kasus pengerusakan di Balongpanggang, Gresik yang dilakukan sekelompok orang dari perguruan silat di Novemver 2021 lalu dan sempat juga viral di medsos itu telah berhasil diselesaikan dengan menetapkan tiga tersangka.
Baca Juga: Razia Balap Liar, Belasan Remaja Dorong Motornya ke Mapolres Gresik
Yang tak kalah menarik, Polres Gresik juga telah mengungkap peredaran pupuk tidak berlabel dan tidak memenuhi standard SNI, pada November 2021, di Kecamatam Sidayu dengan barang bukti sebanyak 12 ton pupuk. Dari kasus tersebut, satu tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gresik. Kemudian disusul dengan pengungkapan kasus tindak Pidana Perdagangan orang dengan modus pelati tidak memiliki ijin yang sah menampung 7 orang korban selama 7 bulan yang dijanjikan kerja sebagai tenaga kerja imigran dengan meminta bayaran sebesar 16 juta rupiah yang terjadi pada Desember 2021 di Duduksampeyan, Gresik. Dari hal tersebut, Polres gresik berhasil menetapkan 1 orang tersangka dan saat ini masih dalam proses penyidikan.
Adapun keberhasilan Satresnorkoba Polres Gresik, terhitung perbulan Oktober hingga Desember 2021, telah berhasil membukukan 27 tersangka dengan jumlah kasus 21 kasus dan 15.94 Gram sabu sabu berhasil diamankan.
"Dari ungkap kasus tersebut, kami mengamankan barang bukti 151,23 gram sabu sabu, 250 gram ganja ribuan pil terlarang, dan 1.700 botol minuman keras berbagai merk dan ukuran. Hari ini barang bukti tersebut sekaligus kita musnahkan, tutup lulusan Akpol 2002 tersebut. (by)
Editor : okejatim.com