Driver Online Dibuih, Cabuli Anak Dibawah Umur

Surabaya - Deiver Ojek Online (Ojol) pelaku pelecehan seksual sempat viral beberapa hari yang lalu, berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, hari Rabu, tanggal 22 November 2023.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina melalui Kasat Reskrim AKP M Prasetya yang didampingi oleh Kanit jatantras, Ipda Mustofa menjelaskan kronologis kejadian.

Baca Juga: Kejati Bali OTT 5 Petugas Imigrasi Bandara Terkait Pungli Jalur Fast Track

“Kejadian berawal saat tersangka BM sedang mencari penumpang disekitar Wonosari Kec. Semampir Surabaya, saat menunggu penumpang, pelaku melihat korban AR sedang bermain didepan rumahnya,” jelas Kasat.

Karena saat itu suasana sekitar lagi sepi, pelaku mendekati korban dan langsung memanggil untuk mendekat.

“Setelah korban mendekat, tersangka BM langsung membuka resleting celananya dan ironisnya tersangka BM langsung mengeluarkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi,” Ungkapnya.

Baca Juga: Kejahatan Asusila Di Bawah Umur Terbongkar Kasubdit V Polda Jatim

Setelah korban memegangi alat kelamin, pelaku terus melakukan masturbasi dan korban AR mengocok alat kelamin dengan menggunakan tangan kanan.

“Saat diketahui oleh warga setempat, pelaku langsung menghentikan perbuatannya dan langsung memilih untuk kabur,” ungkapnya.

Tak lama kemudian, warga setempat mengecek keberadaan CCTV setempat dan perbuatan pelaku berhasil terpantau.

Baca Juga: Saling Lapor Kasus Penganiayaan Di RPH Pengirian, kuasa Hukum Terlapor, Saya Pastikan Di SP3

“Indetitas tersangka BM (51), warga Babatan Pantai Utara Surabaya. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, sebuah flashdisk yang berisi rekaman video, sebuah baju batik, 1 jaket ojek online, sepasang sepatu, 1 unit sepeda motor honda beserta STNK dan kunci kontaknya,” paparnya.

“Tersangka akan dikenakan dengan Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (e) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” pungkasnya.

Editor : Redaksi