SURABAYA | okejatim.com —
Warga Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, mengaku resah atas tindakan seorang oknum yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Palapa dan mengklaim diri sebagai kuasa ahli waris atas sebidang tanah di wilayah tersebut. Klaim sepihak itu disertai permintaan pengosongan lahan yang dinilai tidak berdasar secara hukum.
Peristiwa ini mencuat pada 2025 lalu, setelah oknum tersebut mengirimkan surat kepada pengurus kampung yang berisi permintaan agar warga mengosongkan lahan. Namun, surat tersebut dipertanyakan keabsahannya karena tidak menggunakan kop lembaga resmi, tidak mencantumkan instansi negara mana pun, serta tidak dilengkapi identitas kelembagaan yang jelas.
Persoalan semakin memanas ketika oknum tersebut memasang patok dan banner di lokasi dengan dalih bahwa tanah tersebut merupakan milik ahli waris bernama Musrofah. Klaim itu disebut diperkuat dengan adanya peta Topdam sebagai dasar kepemilikan, disertai pengakuan bahwa pajak lahan telah dibayarkan sejak lama. Bahkan, pihak LSM yang bersangkutan disebut berencana menggugat Presiden RI Prabowo Subianto dengan alasan pelunasan lahan yang kini digunakan sebagai jalan tol.
Warga Pertanyakan Legalitas Alas Hak kepada LSM.
Manu, perwakilan warga sekaligus Ketua Pokdarwis Genting Kalianak, menyampaikan bahwa warga telah meminta penjelasan langsung kepada pihak LSM terkait dasar hukum klaim kepemilikan tersebut.
“Warga mempertanyakan asal-usul peta Topdam yang dijadikan dasar klaim. Kami tidak pernah diperlihatkan sertifikat hak milik, hak guna bangunan, maupun dokumen resmi dari lembaga negara lainnya. Bahkan yang kami terima hanya surat pengelolaan lahan untuk ketahanan pangan tanpa kop surat, tanpa tanda tangan pejabat, hanya cap jempol,” ujar Manu.
Ia menegaskan bahwa pernyataannya dalam berbagai wawancara tidak dimaksudkan untuk menyerang pribadi Musrofah ataupun menuding tidak adanya keterangan ahli waris, melainkan murni mempertanyakan legalitas dokumen yang digunakan sebagai dasar klaim.
Berdasarkan sejarah dan fakta lapangan, Manu menyebut lahan tersebut merupakan aset milik PT Jasa Marga karena berada di bahu jalan tol dan selama ini dimanfaatkan warga untuk kepentingan sosial dan fasilitas umum.
“Lokasi ini digunakan sebagai wisata edukasi warga. Sejumlah instansi pernah melakukan peninjauan. Camat Asemrowo Bambang Udi Ukoro bahkan meresmikan balai RW dan fasilitas layanan kesehatan di sini. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga pernah meninjau langsung,” jelasnya.
Manu menegaskan, warga menolak pengosongan lahan selama tidak ada bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara.
Topdam Kodam V Brawijaya bantah Keras beredarnya peta dari pihaknya.
Pihak Topdam Kodam V/Brawijaya secara tegas membantah penggunaan peta Topdam sebagai acuan kepemilikan tanah atau persil perorangan.
Mayor CTP A. Prabowo dari Topdam Kodam V/Brawijaya menegaskan bahwa peta Topdam tidak pernah dikeluarkan untuk kepentingan pribadi.
“Topdam tidak mengeluarkan peta untuk keperluan pribadi. Peta Topdam hanya digunakan untuk kepentingan dinas militer dan bersifat administratif wilayah, dan itu hanya sebatas kecamatan. Jangankan persil perorangan, batas desa atau kelurahan pun tidak tergambar secara detail. Banyak pihak yang mengatasnamakan Topdam, dan itu sangat merugikan kami,” tegasnya kepada awak media rakyatjelata.com.
Sementara itu, Ketua GMP, Lutfi Holi atau yang akrab disapa Holili, mengklaim memiliki kewenangan sebagai kuasa ahli waris Musrofah. Ia menyebarkan video pernyataan yang berisi ancaman akan melaporkan rakyatjelata.com dan Manu atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam video tersebut, Holili menilai keterangan Manu dalam pemberitaan dan unggahan video dianggap menyerang pribadi Musrofah serta menuding tidak memiliki penetapan ahli waris yang sah.
“Ini sudah masuk ranah UU ITE dan pencemaran nama baik. Kami beri waktu sampai Minggu, 4 Desember. Jika tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf, akan kami laporkan pada hari Senin,” ucap Holili.
Aspek Hukum Klaim dan Penguasaan Lahan
Perlu diketahui, dugaan penyerobotan atau penguasaan tanah tanpa hak merupakan perbuatan pidana yang diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Mengatur kejahatan penggelapan hak atas tanah dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun bagi pihak yang secara melawan hukum menjual, menggadaikan, atau menguasai tanah yang bukan haknya.
Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960
Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Menegaskan bahwa hak atas tanah wajib dibuktikan dengan alas hak yang sah, seperti sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, klaim kepemilikan tanah tanpa sertifikat atau putusan pengadilan tidak dapat dijadikan dasar penguasaan lahan, terlebih jika disertai intimidasi terhadap warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi pertanahan maupun aparat penegak hukum terkait keabsahan klaim ahli waris tersebut. rakyatjelata.com akan terus melakukan konfirmasi lanjutan guna menjaga keberimbangan informasi dan kepastian hukum bagi masyarakat.
(Ki/Red)
Editor : Hendro