Kunjungan Aparat Wilayah Membuahkan Hasil, Wisata "Banyu Kalen" di Genting Kalianak Terjawab Sudah

avatar okejatim.com
Aparatur wilayah di kelurahan Genting Kalianak mengunjungi lahan tanah yang berada di Wisata Banyu Kalen di kecamatan Asemrowo Surabaya (Foto: Dok okejatim)
Aparatur wilayah di kelurahan Genting Kalianak mengunjungi lahan tanah yang berada di Wisata Banyu Kalen di kecamatan Asemrowo Surabaya (Foto: Dok okejatim)

SURABAYAokejatim.com - Kawasan wisata “Banyu Kalen” yang di klaim seseorang di Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, mulai menemukan titik terang, pasalnya kepastian tersebut diperoleh setelah adanya kunjungan resmi dari Camat Asemrowo, Lurah Genting Kalianak, serta Danramil Tandes ke lokasi pada pekan ini, Selasa (13/1/2026).

Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Banyu Kalen, Manu, membenarkan adanya kunjungan resmi tersebut. Ia menyampaikan bahwa kehadiran aparat wilayah bertujuan untuk memastikan kejelasan status lahan sekaligus meredam keresahan warga akibat klaim sepihak yang belakangan mencuat.

Hasil kunjungan tersebut disambut lega oleh warga. Para pemangku wilayah menyepakati bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan aset PT Jasa Marga, dengan wilayah kewenangan hukum berada di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

“Danramil datang langsung untuk memastikan bahwa pihak TNI AD tidak pernah dan tidak akan mengeluarkan peta maupun keterangan apa pun terkait kepemilikan persil seseorang,” ujar Manu menirukan penjelasan Danramil Tandes.

Manu menjelaskan, Danramil juga menegaskan bahwa peta Topdam bersifat internal dan hanya diperuntukkan bagi kebutuhan militer, bukan sebagai dasar penetapan kepemilikan tanah oleh individu maupun kelompok.

“Peta Topdam itu hanya untuk kepentingan militer. Tidak mungkin dijadikan acuan persil, apalagi diklaim atas nama pemilik perorangan,” tegasnya.

Meski demikian, Manu menyebut warga masih merasakan gangguan akibat aktivitas pihak-pihak tertentu yang kerap datang ke lokasi dan melakukan pemasangan patok di area wisata tersebut. Menurutnya, tindakan itu berpotensi memicu konflik dan mengganggu kenyamanan warga yang selama ini mengelola kawasan secara swadaya.

“Kami tidak keberatan kalau hanya sekadar jagongan di sini. Tapi kalau sudah memasang patok di lahan ini, tentu sangat mengganggu dan meresahkan warga,” ungkapnya.

Atas kondisi tersebut, warga berharap BBWS sebagai pihak yang memiliki kewenangan hukum dapat segera mengambil langkah tegas dan konkret guna menghentikan aktivitas yang dinilai mengganggu serta memastikan kepastian hukum atas pengelolaan kawasan wisata Banyu Kalen.
Warga juga meminta agar tidak ada lagi klaim sepihak yang berpotensi memicu konflik sosial, mengingat kawasan tersebut selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan bersama dan pemberdayaan masyarakat setempat. (Ki/Red)

Editor : Hendro