SURABAYA, - Seorang pria berinisial K umur 41 tahun asal Jalan Uka, Kel. Sememi,kec. Benowo Surabaya hanya bisa pasrah saat dirinya ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Jumat 17 Mei 2024 lalu.
Pria yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Banyu Urip, Randu Padangan, kec. Mengenti Gresik.
Baca Juga: Satlantas Polrestabes Surabaya Gelar PPGD, Tingkatkan Respons Penanganan Korban Laka
Dari tangan pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal putih warna putih dengan berat netto ± 13,010 gram, 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat
netto ± 23,458 gram, (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 4,896 gram, 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal putih warna putih dengan berat netto ± 0,412 gram, 2 (dua) butir pil berwarna cokelat berlogo kepala singa Narkotika jenis extacy dengan berat netto ± 0,546 gram.
Baca Juga: Satlantas Polrestabes Surabaya, Tindak 10 Pengemudi Pengaruh alkohol
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah melalui Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi menjelaskan,berdasarkan keterangan tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut menerima dari Seirang berinisial B (DPO) pada Jumat 03 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib dengan cara diranjau di pinggir Jalan Dukuh Kupang Surabaya sebanyak 1 poket seberat 100 gram," kata Haryoko.
Lebih lanjut Haryoko menuturkan, dimana yang 80 gram diperintah untuk meranjau Kembali dan sebanyak 20 gram sudah di jual oleh tersangka seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per gramnya dengan total harga sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan 2 (dua) butir pil berwarna cokelat berlogo kepala singa narkotika jenis extacy dengan berat netto ± 0,546 gram seharga Rp 200.000, per butirnya dan tujuannya untuk dikonsumsi serta dijual kembali seharga Rp 150.000,- per poketnya sampai dengan Rp 1.000.000.
Baca Juga: 1 November 2024, BPJS Diberlakukan Sebagai Syarat Pengurusan SIM
" Tersangka Mengaku bisa mengkonsumsi sabu gratis sedangkan untuk keuntungan dalam bentuk uang jika barang tersebut habis terjual tersangka mendapat keuntungan kira-kira sebesar Rp 4.000.000 dan untuk pengiriman sabu sesuai perintah B (DPO) tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp 1.500.000, per onsnya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Editor : Redaksi